larangan Menangkap Burung dan Ayam Hutan Dipasang di Desa Plosogaden
Plosogaden, 8 September 2025 – Pemerintah Desa Plosogaden memasang papan peringatan yang berisi larangan untuk memikat, menangkap, maupun menembak segala jenis burung dan ayam alas (ayam hutan) di wilayah desa tersebut.
Dalam papan peringatan yang baru saja dipasang, tertulis jelas:
“Dilarang!! Memikat, menangkap, menembak semua jenis burung dan ayam alas di wilayah Desa Plosogaden.”
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian satwa liar yang masih ada di kawasan pedesaan, terutama burung dan ayam hutan yang mulai sulit ditemui akibat perburuan liar.
Seorang perangkat desa yang turut memasang papan larangan tersebut menjelaskan, aturan ini dibuat agar masyarakat ikut menjaga keseimbangan ekosistem. “Kami berharap warga tidak lagi berburu burung atau ayam alas di wilayah desa, karena selain melanggar aturan, juga merusak kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari warga yang peduli pada lingkungan. Mereka menilai keberadaan burung dan ayam hutan sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam, sekaligus menjadi ciri khas alam pedesaan yang asri.
Dengan adanya papan larangan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga satwa liar agar tetap hidup berdampingan di alam sekitar.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook