Transparansi

Evidence Anti Korupsi


#1 SOTK (struktur organisasi tata kelola) Desa, tupoksi masing-masing kaur
#2 Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
#3 Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
#4 Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi
#5 Format formulir evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan)


#2 KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS sesuai peraturan LKPP dan atau kepala daerah tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa
#5 SK Tim Pelaksana Kegiatan


#1 Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pakta Integritas
#3 Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
#4 Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi


#1 Arsip/Dokumen hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
#2 Surat keterangan/penjelasan terhadap Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan
#3 Surat Penyelesaian/Berita acara penyelesaian atas Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan dengan melampirkan bukti dukung


#1 Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten
#2 Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab
#3 Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut


#2 Pelaksanaan Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).


#1 Baliho/Poster APBDES yang mencakup: a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll) , b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022, c. Alokasi belanja t
#2 Lokasi pemasangan: a. Kantor Desa (baliho), b. Dusun (poster atau baliho), c. Website,d. Media sosial, e. lainnya


#1 Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku
#2 Isi Maklumat pelayanan memuat minimal: a. Komitmen dari Aparat Desa, b. Konsekuensi hukum , c. Ditandatangani oleh Kepala Desa
#3 Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster (Lokasi Pemasangan:a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun, b. Di upload di Website dan media sosial


#1 Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok (Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok))
#2 Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat, daftar usulan yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kadus atau Ketua Kelompok dan peserta (Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok))
#3 Daftar hadir
#4 Dokumentasi (Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok))
#6 Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat desa, daftar usulan dan biaya yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat desa) (Musyawarah desa)
#9 SK Tim Penyusun RKPDes (Musyawarah desa)


#1 Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal: a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap, b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan, c. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nil
#2 Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut
#3 Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
#4 Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat: a. undangan, b. daftar hadir, c. notulensi, d. dokumentasi, e. digitalisasi melalui video (sosialisasi/testimoni dari penerima pelayanan)
No Data

Tidak ada data evidence

#5 Deklarasi Konflik Kepentingan yang sudah diisi oleh aparatur desa (pemberitaan /Penyebarluasan informasi mengenai deklarasi Konflik Kepentingan)


#1 Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsi
#2 Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat


#1 SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi
#3 Bukti diupload diwebsite dan media sosial
#4 Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi

chat
chat