#2 Surat keterangan/penjelasan terhadap Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan
#3 Surat Penyelesaian/Berita acara penyelesaian atas Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan dengan melampirkan bukti dukung
#2 Pelaksanaan Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).
#1 Baliho/Poster APBDES yang mencakup: a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll) , b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022, c. Alokasi belanja t
#3 Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster (Lokasi Pemasangan:a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun, b. Di upload di Website dan media sosial
#2 Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat, daftar usulan yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kadus atau Ketua Kelompok dan peserta (Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok))
#6 Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat desa, daftar usulan dan biaya yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat desa) (Musyawarah desa)
#1 Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal: a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap, b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan, c. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nil
#4 Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat: a. undangan, b. daftar hadir, c. notulensi, d. dokumentasi, e. digitalisasi melalui video (sosialisasi/testimoni dari penerima pelayanan)
Tidak ada data evidence
#5 Deklarasi Konflik Kepentingan yang sudah diisi oleh aparatur desa (pemberitaan /Penyebarluasan informasi mengenai deklarasi Konflik Kepentingan)
#1 Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsi
#1 SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi